Dua Perempuan asal Mojokerto Ditangkap Saat Selundupkan Narkoba ke Lapas

Jaringan Pengedar Narkoba di Mojokerto

Petugas lapas klas IIB Mojokerto berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas. Dua perempuan yang menjadi kurir dan penyuplai narkoba diringkus.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua tersangka atas nama Lilik Swadiyah (37) warga Dusun Jati Pasar, Trowulan dan Elok Nurwahyuni (42) warga Lingkungan Kedungkwali, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.

Ahmad Hanafi kepala lapas kelas II B Mojokerto mengatakan, penyeludupan narkoba ini berhasil digagalkan pada Rabu pagi (24/01), seorang perempuan yang datang bersama dua anaknya akan menjenguk suaminya di lapas, satu anaknya digandeng satunya lagi disuruh menangis pada saat pemeriksaan di pintu masuk.

“Saat pemeriksaan di pintu masuk petugas merasa curiga dengan benjolan yang menempel di pahanya, ketika digeledah ternyata paket narkoba jenis sabu yang dilakban dipahanya,” ungkapnya.

Kata Hanafi, perempuan yang bernama Elok warga Kedungkwali, kelurahan miji langsung diamankan, dan hasil dari pengembangan kasus bersama polres Mojokerto kota akhirnya temannya atas nama Lilik warga Jati pasar Trowulan diringkus di rumahnya, “mereka berdua masih satu jaringan penyelundup narkoba ke lapas, karena kedua suami mereka sedang berada di lapas,” tambahnya.

Kasus penyelundupan narkoba ke lapas klas IIB Mojokerto ini sudah diserahkan ke Polres Mojokerto kota untuk ditindak lanjuti.

AKP Hendro Susanto kasat Narkoba Polres Mojokerto kota mengatakan, dua perempuan yang terlibat jaringan narkoba ini masih diamankan, hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,14 gram, 1 HP Merk Advan dan 1 alat pembungkus sabu.(fam/udi)

Baca juga :