Oknum PNS yang menjadi Calo CPNS dan meraup miliaran rupiah hingga diringkus jajaran Polsek Jetis ternyata seorang PNS yang dipecat. Dialah Yudha Ananta (32) PNS bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun www.suaramojokerto.com, Yudha Ananta diduga pernah terlibat kasus penggelapan bantuan sekolah saat bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, hingga akhirnya dikenai sanksi pelanggaran disiplin pegawai.
Agus Sukaryono, sekretaris Dinas Pendidikan ketika dikonfirmasi menyatakan, pada tahun 2015 memang ada beberapa PNS dikenai sanksi Disiplin, diantaranya Yudha Ananta yang diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. “Yang jelas, Yudha Ananta sudah dipecat sejak tahun 2015,” katanya singkat.
Seperti diketahui, Polsek Jetis berhasil mengungkap kasus percaloan CPNS di Kabupaten Mojokerto setelah ada tiga korban yang melapor tertipu masing-masing Rp 150 juta, bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, selain tiga orang ini ada beberapa orang lainnya yang sudah setor sejumlah uang ke pelaku, “Pelaku kita jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan saat ini masih terus akan kita kembangkan,” kata AKP Amat, Kanit Reskrim Polsek Jetis.(sma)