Nasib sial dialami Yoyok Sugianto, karyawan pabrik gitar PT. Cort Indonesia Ngoro, dia kepergok mencuri ratusan komponen gitar ditempat dia bekerja, hingga akhirnya harus mendekam di penjara.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi pencurian yang dilakukan Yoyok, warga Dusun Tawangsari, Desa Ngrowo, Bangsal Mojokerto terbongkar saat dia pulang kerja pada Selasa (30/01) sekitar pukul 17:00 WIB.
Kompol Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap satpam pabrik saat pulang kerja berusaha menghindari pemeriksaan, “gerak-geriknya mencurigakan, akhirnya oleh satpam parbrik dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Kata Sutarto, saat penggeledahan itulah petugas menemukan beberapa komponen gitar yang di sembunyikan di tas ransel belakang, “pelaku akhirnya diserahkan ke Polsek Ngoro untuk ditindak lanjuti,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan komponen gitar seperti Trimolo 16 pcs , PIR 5 pcs, PIR kecil 34 Pcs, Big Cort 10 Pcs, Handle 16 Pcs, String 100 Pcs, Bising 31 Pcs, Loking Rat 1 bungkus plastik, dan Jek 393 butir.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :