KPK Periksa Menantu Walikota Mojokerto, Pengembangan Kasus OTT

Berkas Tersangka MY Belum Sempurna

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dalam pengembangan kasus OTT KPK di Mojokerto yang menyeret Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua saksi yang dipanggil adalah Moch Zamroni, staf di DPRD kota Mojokerto dan Lukman Sugiharto Wijaya, pihak swasta yang juga sebagai menantu Walikota Mas’ud Yunus.

Febri Diansyah, juru bicara KPK mengatakan, dua saksi yang dipanggil KPK pada Kamis hari ini (01/02) sebagai saksi tersangka MY, “keduanya sebagai saksi,” katanya singkat.

Tapi, Febri tidak menjelaskan apa kaitannya kedua saksi ini dalam pengembangan kasus OTT KPK di Mojokerto yang menyeret tersangka MY, sebagai tersangka kelima.

Sementara sumber suaramojokerto.com menyebutkan, Lukman menantu Mas’ud Yunus ini diduga sering terlibat dalam beberapa urusan proyek di Kota Mojokerto, nama Lukman tidak asing bagi kalangan kontraktor.

Seperti diketahui, Hingga saat ini KPK masih melengkapi pemberkasan tersangka MY, walikota Mojokerto. KPK sudah memeriksa sekitar 50 saksi dari kalangan DPRD, Pejabat Pemkot dan pihak swasta.

Tersangka MY tidak ditahan, melainkan hanya dicekal oleh KPK dengan penarikan sementara paspor miliknya oleh imigrasi. MY disangka sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat (1), atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rid/sma)

Baca juga :