KPK Tetapkan Bupati Jombang dan Plt Kepala Dinkes Tersangka

Amankan Uang Rp 25,5 juta dan USD 9500

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang sebagai tersangka. Nyono diduga menerima suap terkait pengisian jabatan kepala Dinas Kesehatan Jombang yang sekarang masih dijabat pelaksana tugas (Plt).

Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK saat menggelar konferensi pers di gedung KPK Minggu (04/02) mengatakan, KPK menetapkan dua tersangka yakni IS (Inna Silestyowati)
sebagain pemberi suap dan NWS (Nyono Suharli Wihandoko), Bupati Jombang sebagai penerima suap.

“Pemberian uang dari IS ke NSW diduga bertujuan agar Bupati menetapkannya sebagai kepala dinas secara efinitif, karena dia saat ini masih Plt,” kata Syarif.

KPK juga menyatakan, YSW ditangkap di stasiun Solo Balapan bersama ajudannya, dengan barang bukti berupa uang Rp 25,5 juta dan USD 9.500, dan langsung dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Sedangkan IS, ditangkap di sebuah Apartemen di Surabaya dan diperiksa di Polda Jatim, dan Minggu pagi (04/02) sekitar pukul 07:00 WIB tiba di gedung KPK di Jakarta.

Atas perbuatannya, NSW Bupati Jombang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rid/sma)

Baca juga :