Jual Tembakau Gorila, Warga Mojosari Mojokerto Diringkus Polisi

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Gara-gara menjual narkoba jenis tembakau Gorila, Rahmad Khadafi (35) alias Ogut warga Dusun Karangpoh, Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Mojosari.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Khadafi diringkus pada Minggu (04/02) sekitar pukul 22:00 WIB saat akan transaksi narkotika jenis tembakau Gorila di Jalan tuwiri, Seduri, Mojosari.

Ipda Tri Hidayati, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, dari penangkapan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis tembakau Gorila yang dikemas plastik klip. “Tembankau Gorila itu dibungkus kertas tisu dan dimasukkan dalam bungkus rokok,” tambahnya.

Saat diperiksa, tersangka mengaku barang itu dipesan oleh seseorang berinisial PL, sedangkan tersangka mengaku barangnya dapat dari temannya berinisial ER seharga Rp250, “ER sampai sekarang masih belum ditangkap,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :