Walikota Mojokerto Diperiksa Selama 6,5 Jam, Selanjutnya..

Perkembangan Kasus OTT KPK di Mojokerto

Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu hari ini (07/02) diperiksa penyidik KPK di Jakarta selama 6,5 jam, sekitar mulai pukul 10:00 WIB hingga 16:30 WIB, Rabu (07/02).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, MY yang datang ke KPK sekitar pukul 09:45 langsung naik ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan hingga keluar ruangan sekitar pukul 16:30 WIB.

Febri Diansyah, Juru bicara KPK menjelaskan kalau MY diperiksa sebagai tersangka. Mengenai alasan KPK belum melakukan penahanan terhadap MY, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari KPK.

Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2017, sejak saat itu walikota sudah empat kali diperiksa KPK, setelah diperiksa selama 6,5 jam, MY diperbolehkan pulang alias tidak ditahan dan tidak memakai rompi orange.

“Saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini pada KPK dan saya akan kooperatif, mau ditahan ya monggo, nggak ditahan juga nggak apa-apa, saya harus siap menerimanya sebagai warga negara yang taat,” kata MY saat keluar dari gedung KPK, Rabu (07/02).

Soal Materi pertanyaan, Kata Walikota My, dirinya diminta menjelaskan soal commitment fee ke dewan, dari eksekutif ke legislatif.

Seperti diketahui, Hingga saat ini KPK masih melengkapi pemberkasan tersangka MY, walikota Mojokerto. KPK sudah memeriksa sekitar 50 saksi dari kalangan DPRD, Pejabat Pemkot dan pihak swasta.

Tersangka MY belum ditahan, melainkan hanya dicekal oleh KPK dengan penarikan sementara paspor miliknya oleh imigrasi. MY disangka sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat (1), atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rid/sma)

Baca juga :