Polisi Sikat Dua Pengemar Narkoba di Ngoro Mojokerto

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Peredaran narkoba di Mojokerto semakin merajalela, dalam hitungan jam polisi sudah berhasil meringkus dua pengedar barang haram jenis sabu ini.

Informasi yang dihimpun suaramjokerto.com, dua tersangka diketahui bernama Dedi siswanto (32) warga Dusun Sidorejo ,Desa Wonosari Ngoro dan Moh Mahfudi (38) warga Dusun Jetak, Desa Kutogirang, Ngoro. Kedua pelaku diringkus ditempat yang berbeda.

IPDA Tri Hidayati Kasubbag Humas Polres Mojokerto Mengatakan, tersangka Mahfudi ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Kutogirang, sedangkan Dedi diringkus polisi di Desa Wonosari Ngoro. “Begitu kota dapat info, langsung kita tangkap keduanya dalam hitungan jam Polda Rabu siang (07/02),” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu kemasan plastik klip, dua HP serta uang tunai sebesar 150 ribu sisa penjualan. Kedua pelaku dijerat pasal 114 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :