KPU Kota Mojokerto akan menetapkan Paslon, Senin (12/01) sekitr pukul 14:00 WIB di Kantor KPU, Jalan Benteng Pancasila, Mojokerto. Empat Paslon berpotensi lolos dan memenuhi syarat.
Saiful Amin Sholikin, ketua KPU Kota Mojokerto mengatakan, sesuai peraturan KPU penetapan Paslon harus digelar di kantor KPU setempat, setelah itu baru tahapan pengundian yang boleh dilaksanakan di luar kantor.
Sementara mengenai proses verifikasi faktual dokumen Paslon, secara umum semua tidak ada masalah dan memenuhi syarat. “Verifikasi faktual sudah dilakukan secara lengkap, dan semua tidak ada masalah dan memenuhi syarat, tapi secara resmi akan diputuskan melalui sidang pleno terbuka,” ungkapnya kepada suaramojokerto.com.
Amin juga mengatakan, dalam sidang pleno terbuka nanti KPU membatasi masing-masing Paslon hanya membawa lima perwakilan mengikuti sidang pleno “Karena tempatnya terbatas, yang boleh masuk hanya Paslon dan tiga orang timnya, kalau soal pengerahan masa itu wilayahnya pihak kepolisian,” tambahnya.
Sementara agenda tahapan Pilwali Mojokerto 2018, 12 Pebruari penetapan paslon, dilanjutkan pengundian nomer urut (13/02) dan masa kampanye mulai 15 Pebruari 2018.
Seperti diketahui, Pilwali Mojokerto tahun ini diikuti empat pasangan calon, mereka antara lain, Warsito – Moeljadi (diusung PAN dan PKS), Akmal Budianto – Rambo Garudo (diusung PDIP), Ika Puspitasari – Ahmad Rizal Zakaria (diusung Golkar-Gerindra) dan Andi S – Ade Ria Suryani (diusung Demokrat, PKB, PPP).(sma)
Baca juga :