Diduga gelapkan mobil Suzuki Ertiga, Seorang pengusaha percetakan di Mojokerto diringkus polisi, pelaku diketahui bernama Sugeng Prayitno (38) asal Desa Mojogeneng, Jatirejo, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Sugeng ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh Muslikan (45) pemilik mobil Suzuki Ertiga L 1344 RI, asal Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Aiptu Agus Setyo Margono, Kanit Reskrim Polsek Menganti, Gresik mengatakan, tersangka Sugeng merupakan pengusaha percetakan di Mojokerto tapi usahanya telah bangkrut, sejak awal September 2017 Sugeng menyewa mobil Ertiga milik korban tapi tidak dikembalikan. “Mobil itu pindah tangan alias digadaikan ke orang lain,” ungkapnya.
Kata Kanit Reskrim, Korban berupaya untuk meminta kembali mobilnya tapi pelaku terkesan mbulet dan menghindar saat ditemui. “Merasa ditipu, korban akhirnya lapor ke kami.” kata Agus Minggu (18/02).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan mobil melalui GPS dengan titik lokasi berada di Mojokerto. “Tersangka sudah kita tangkap dan dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan ancamannya 4 tahun penjara, sedangkan mobilnya kita amankan untuk barang bukti,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Menganti, Gresik.(rif/sma)
Baca juga :