Kasus pencabulan 25 siswi SMPN di Jombang yang dilakukan ME (49), oknum guru Bahasa Indonesia mendapat perhatian langsung dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Bahkan pihaknya mendorong agar pelaku dihukum 20 tahun dan hukuman kebiri.
Arist Media Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 tahun 2016 yang ancamannya maksimal pidana penjara 20 tahun.
“Selain 20 tahun, pelaku bisa dikenakan hukuman tambahan berupa hukuman seumur hidup dan Kastrasi alias kebiri melalui suntik kimia,” jelasnya.
Kata Arist, modus yang dilakukan pelaku dengan tipu muslihat dan pendekatan Ruqiyah membuktikan kalau perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana. “Polres Jombang tidak perlu ragu untuk menerapkan perpu ini,” tambahnya.
Arist juga menambahkan, dalam penerapan UU No. 17 tahun 2016 maupun pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dikatakan kejahatan seksual itu tidak harus melakukan hubungan seksual. “Oral seks, pencabulan memasukkan jari ke vagina itu sudah termasuk kategori kejahatan seksual,” tegasnya.
Sekedar informasi, Polres Jombang sudah menetapkan tersangka dan menahan ME (49), oknum guru SMPN yang diduga mencabuli 25 Siswinya dengan modus rukyah.(rif/sma)
Baca juga :