Masih ingat kasus pembunuhan sepasang kekasih di Dusun Tambak Suruh, Desa Tambak Agung, Puri, Mojokerto pada Agustus tahun lalu, yang pelakunya adalah Saiman, suami sirinya sendiri.
Nah, Saiman pelaku pembunuhan asal Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura divonis majelis hakim 11 tahun penjara di PN Mojokerto, Senin (19/02). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo dengan anggota Ardhiani dan Yeni Wahyuningtyas.
Hendra Hutabarat Humas PN Mojokerto mengatakan, terdakwa Saiman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan divonis 11 tahun penjara. “Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Ahmad Fitrah Kusuma, yakni 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara keluarga Komariah, korban pembunuhan menilai hukuman 11 tahun tidak sebanding dengan perbuatan pelaku yang membunuh korban dan temannya dengan secara sadis.
Sulistyowati (44) adik korban mengatakan sidang vonis ini terkesan disembunyikan sehingga keluarga korban tidak mengetahui. “Kami kecewa hanya divonis 11 tahun,” ungkapnya.
Sekedar informasi, kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (21/08/17) di Dusun Tambak Suruh, Desa Tambak Agung, Puri, Mojokerto. Dibakar cemburu, Saiman menghabisi Komariyah, 40 th, warga Rt:03, RW:06 dsn Tambak Suruh, ds Tambak Agung, Puri dan Ahmad Wiyono, 45 th, warga Pekukuhan, Mojosari.(fam/udi)
Baca juga :