Kakek-Nenek asal Sidoarjo Dipenjara Karena Curi Rokok di Jombang

kasus pencurian di Jombang

Gara-gara mencuri rokok, pasangan kakek nenek asal Sidoarjo ini harus mendekam di penjara, mereka adalah Sumarmo (66) dan Suratin (61) asal Kelurahan Lemahputro, Kecamatan/kabupaten Sidoarjo.

Informasi yang dihimpun suaramjokerto.com, pasangan suami istri ini mencuri rokok di pasar Ploso, Jombang dan barang yang dicuri tidak tanggung-tanggung mencapai 514 bungkus rokok dan beberapa Box pasta gigi.

Kompol Kasianto, Kapolsek Ploso mengatakan, awalnya kedua pelaku ini mengamati korban Karen, warga Plandaan Jombang kulakan di Pasar Ploso, setelah selesai belanja barangnya ditaruh di kendaraan dan Karen belanja lagu.

“Saat korban belanja lagi itulah, pasutri ini mengambil barang di kendaraan korban dan langsung dibawa kabur, tapi ketahuan dan diteriaki maling hingga akhirnya berhasil ditangkap warga,” ungkap Kapolsek.

Sekarang, Kakek-Nenek ini diamankan di Polsek Ploso, Jombang untuk menjalani proses hukum, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 514 bungkus rokok dan 5 bungkus pasta gigi ukuran besar.(rif/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :