Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto musnahkan barang bukti dari berbagai kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht), diantaranya 868 botol miras, jutaan lembar uang palsu dan barang bukti narkoba berbagai jenis.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, emusnahan barang bukti kasus pidana ini dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jum’at pagi (23/02) dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Lubis, Kepala kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 186 kasus pidana, termasuk 7 kasus penganiayaan dan 13 kasus pencurian. “Yang paling banyak adalah kasus narkoba mencapai 130 kasus,” ungkapnya.
Kata Lubis, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap selama Oktober 2017 hingga awal Pebruari 2018, termasuk kasus peresaran uang palsu. “Ada 111 lembar uang palsu juga dimusnahkan dengan cara dibakar,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti biasanya dilakukan oleh setiap kejaksaan negeri setiap tiga bulan sekali, semua barang bukti kasus yang sudah selesai akan dimusnahkan, barang bukti itu bisa berupa bermacam-macam barang, seperti HP, senjata tajam, pakaian para terpidana, hingga barang bukti narkoba.(fam/udi)
Baca juga :