Asyik Nyabu di Rumah, Dua Warga Mojokerto Diringkus Polisi

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Peredaran Narkoba jenis sabu di kawasan Ngoro, Mojokerto benar-benar merajalela, dua warga bernama M Dedy Putra Firdaus (24) Warga Desa Sedati Ngoro, dan Agung Dwi Prasetyo (31) Warga Dusun Ngetrep Desa Sedati Ngoro Mojokerto diringkus polisi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, mereka ditangkap pada Sabtu sekitar pukul 17:00 WIB, seseorang sedang asyik nyabu di rumahnya. Polisi juga menyita satu paket sabu yang masih belum dikonsumsi.

Ipda Tri Hidayanti Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, awalnya petugas menangkan tersangka atas nama M Dedy Putra Firdaus yang sedang asyik mengkonsumsi sabu di rumahnya dan ditemukan barang bukti satu paket sabu. P”Setelah diinterogasi, tersangka mengaku barangnya dari Agung Dwi Prasetyo yang akhirnya berhasil diringkus,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka diamankan di tahanan polres Mojokerto dan dijerat pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu paket sabu, dua hp, satu sepeda motor, dua bendel plastik klip, dan peralatan nyabu.(fam/sma)

Baca juga :