Kasus penipuan Calon Jamaah Haji (CJH) plus yang diduga dilakukan PT AP cabang Mojokerto akhirnya diproses secara hukum. Karena hingga batas waktu yang ditentukan, pihak travel tidak bisa mengembalikan uang korban sebesar Rp 262 juta.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus penipuan ini terjadi pada musim haji tahun lalu menimpa Maqbul dan istrinya warga kelurahan Meri, Mojokerto mendaftar haji plus melalui Sri Juanty (40), warga Balongsari pemilik travel haji dan umrah PT Arminareka Cabang Mojokerto.
Setelah membayar lunas Rp 262 juta untuk dua orang, keberangkatan mereka justru tidak jelas, hingga akhirnya diberangkatkan melalui Malaysia dengan Visa Ziarah, bukan visa haji, akibatnya tidak bisa ke tanah suci dan sempat ditahan pihak imigrasi India.
Setelah kembali ke Indonesia, korban tidak terima dan meminta uangnya senilai Rp 262 juta dikembalikan oleh pihak travel, Kalau tidak, maka kasus diserahkan ke polisi.
AKP Suharyono Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota saat di konfirmasi mengatakan, saat ini polisi sudah menetapkan Sri Juanty sebagai tersangka dan ditahan. “Karena pelaku tidak dapat mengembalikan uang pembiayaan yang terlanjur dibayar sebesar Rp 262 juta,” ungkapnya.
Kasatreskrim juga mengatakan, untuk sementara hanya satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 16 bukti transfer, dan polisi akan melakukan pengembangan.
Seperti diketahui, pada musim haji tahun lalu ada 12 CJH Plus yang berangkat melalui Malaysia dengan Visa menggunakan Ziarah dan transit di Bombay Hindia. 12 orang ini akhirnya ditahan dan di deportasi ke Malaysia, dua orang diantaranya adalah Makbul Qadar dan Dian Mujiartil warga Mojokerto.(fam/udi)
Baca juga :