Panwaslu Kota Mojokerto mulai menerjunkan petugas lapangan untuk memantau maraknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di lingkungan perumahan tanpa izin RT, karena pemasangan APK liar itu jelas melanggar aturan.
Elsa Fifajanti, ketua Panwaslu Kota Mojokerto mengatakan, pemasangan APK seperti baliho dilingkungan RT harus seizin lingkungan setempat, kalau tidak ada izin berarti liar dan bisa diturunkan. “Silahkan warga melapor ke kami, nanti akan kita rekomendasikan ke KPU untuk diberi sanksi administrasi dan kita teruskan ke Satpol PP untuk ditertibkan,” ungkapnya.
Kata Elsa, saat ini di lingkungan warga marak poster Paslon Pilwali yang dipasang tanpa izin, pihaknya sudah menerjunkan panwascam dan petugas lapangan untuk mendata. “Tim panwascam dan PPL sudah turun untuk melakukan pendataan, nanti akan kita layangkan surat ke Satpol PP agar ditindak lanjuti,” tambahnya.
Panwaslu juga meminta masyarakat yang merasa keberatan di lingkungannya dipasangi alat peraga kampanye (APK) Paslon silahkan melapor ke Panwaslu. Karena pemasangan APK di Lingkungan harus seizin ketua RT setempat.(sma)