Angka kasus perceraian di Sidoarjo cukup tinggi, dalam dua bulan saja, yakni di bulan Januari dan Pebruari 2018 ditemukan data 690 kasus perceraian yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama Sidoarjo.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tingginya angka gugatan perceraian sebagian besar disebabkan munculnya orang ketiga, “Jangan hanya diartikan perselingkuhan ya, tapi juga ada yang begitu, awalnya malu-malu tapi akhirnya terungkap dalam persidangan,” ungkap M Dedy Kurniawan, Panitera Muda PA Sidoarjo.
Dedy juga mengungkapkan, data di PA Sidoarjo dalam dua bulan di awal tahun ini gugatan cerai yang masuk mencapai 865 perkara, tapi yang sudah diputus msebanyak 690 perkara. Sedangkan gugatan yang masuk mayoritas gugatan yang dilayangkan oleh pihak istri yang mencapai 612 perkara. “Kalau gugatan dari pihak laki-laki atau cerai talak mencapai 253 perkara,” tambahnya.
Dedy juga mengatakan, faktor penyebab tingginya kasus perceraian ini yang paling banyak dipicu masalah ekonomi yang berujung pada perselingkuhan.(fer/udi)