54 PPK Dilantik, Wabup Mojokerto Minta Jaga Netralitas

Pelantikan PPK Kabupaten Mojokerto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto melantik 54 orang sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2019. Pelantikan digelar di Hotel Vanda Trawas (08/03) dengan dipimpin Ayuhanafiq, ketua KPU.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 54 orang yang dilantik sebagai anggota PPK ini, akan menempati 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto atau dalam satu kecamatan ada 3 orang PPK.

Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto yang hadir mewakili Bupati Mustofa Kamal Pasa, dalam sambutannya mengatakan, anggota yang dilantik harus mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“PPK yang dilantik harus selalu koordinasi internal, baik vertikal maupun horizontal agar semua tahapan bisa berjalan dengan baik, dan harus lebih berhati-hati, karena Parpol yang semula 14 kini bertambah jadi 19,” ungkapnya.

Wabup menekankan, ada lima hal penting yang harus dilakukan PPK.

– Pertama, koordinasi dengan sekretariat PPK dan KPUD dalam menghadapi masalah-masalah krusial.

– Kedua, semua langkah yang dilakukan harus berpedoman pada aturan berlaku.

– Ketiga, KPUD harus memberi pelayanan profesional dan komunikasi yang efektif.

– Keempat, seluruh OPD Pemkab  Mojokerto harus mendukung KPUD dan PPK.

– Kelima, harus selalu menegakkan netralitas anggota KPUD dan PPK.

Kata Wabup, netralitas merupakan modal berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi sesuai amanat UUD 1945 dan Pancasila.(sma)

Baca juga :