Dua Pengendara Motor di Mojokerto Dihentikan Paksa Lalu Diringkus

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Dua warga asal Dawar Blandong tiba-tiba dihentikan paksa oleh polisi saat melintas di kawasan Jetis, keduanya langsung diringkus karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua tersangka diketahui bernama Muhamad Abidin (22) dan MF (18) warga Dusun Jublangsari, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong.

AKP Subiyanto, Kapolsek Jetis mengatakan, awalnya petugas mencurigai gerak-gerik kedua pengendara motor ini saat melintas di Jalan Raya Desa Ngabar, Jetis. “Petugas yang sedang patroli keliling langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Kata Kapolsek, dari tangan dua tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram yang disimpan dalam plastik klip, petugas juga menyita handphone dan motor Honda Beat warna merah nopol W 6896 WQ.

Kasus ini masih dalam pengembangan polisi, dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :