Maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Mojokerto terus menjadi atensi jajaran Polres Mojokerto, kali ini enam pengedar diringkus dengan barang bukti 13 gram.
AKBP Leonardus Simartama Kapolres Mojokerto kepada suaramojokerto.com mengatakan, enam tersangka yang diringkus diantaranya dua penjaga sekolah di kawasan Mojosari.
Berikut data nama-nama emang tersangka yang diringkus jajaran Polres Mojokerto :
1. Bagus Adi Arianto, 25 tahun, warga Dusun Sugihan, Desa Japanan, Sooko, Mojokerto
2. Andri Anggoro, warga Lingkungan Gunung Gedangan, Kota Mojokerto
3. Rohandik, warga Desa Kepuhanyar, Mojoanyar Mojokerto
4. Satubi bin Giman, 73 tahun, warga Dusun Kwangan Desa Sidorejo, Jetis, Mojokerto
5. Widodo alias Dodot, 28 tahun, warga Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto
6. Getha Geny Okashae, 27 tahun, warga jalan Kebudayaan Desa Bejijong, Trowulan, Mojokerto
Dari penangkapan enam tersangka narkoba, Polisi Mojokerto berhasil mengamankan barang bukti 13 paket sabu, peralatan hisab sabu lengkap, dan uang tunai hasil trsnsaksi.
Keenam pengedar narkoba asal Mojokerto ini dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.(fam/udi)
Baca juga :