Polres Mojokerto kembali meringkus jaringan pengedar narkoba yang mensuplai kawasan Mojosari dan Pungging, ada empat pelaku yang diringkus dengan barang bukti 13 paket narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, empat pengedar sabu ini diantaranya Iwan Efendi dan Sugeng Hamdoko warga Desa Belahan Tengah, Mojosari serta Ribut Wahyudi dan Imam Rudianto Warga Dusun Ketok Desa Tunggalpager, Pungging.
Ipda Tri Hidayati, Kasubbag Humas polres Mojokerto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari ditangkapnya dua tersangka atas nama Iwan Efendi dan Sugeng Hamdoko pada Senin malam (12/03) di pinggir jalan belahan tengah saat membawa satu paket sabu.
“Saat diperiksa, mereka mengaku barangnya didapat dari tersangka Ribut Wahyudi dan Imam Rudianto yang akhirnya berhasil diringkus pada pukul 11 malam di sebuah perumahan di Pungging Permai Blok AD, Dusun Ketok, Tunggal Pager,” terangnya.
Kata Tri Hidayati, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket sabu, dua hp, alat hisab sabu, satu bendel plastik klip serta uang tunai sebesar 700 ribu rupiah.
Atas perbuatannya, empat tersangka narkoba ini dijebloskan di sel tahanan Polres Mojokerto dan dijerat pasal 114 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :