Play Group dan TK di Mojokerto Digerojok Dana Rp 20,3 miliar

per siswa rp 600 ribu

Pemkab Mojokerto tahun ini menggelontor dana Rp 20,3 miliar untuk biaya operasional penyelengaraan (BOP) pendidikan anak usia dini (PAUD). Sasarannya meliputi kelompok bermain (KB), TK dan sekolah paud sejenis (SPS).

M Jamil, Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mengatakan, dana BOP PAUD ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN untuk menopang kegiatan nonfisik PAUD.

Kata Jamil, penggunaan dana ini diatur dalam Permendikbud no 2 tahun 2018 dengan sasaran PAUD yang minimal mempunyai 12 siswa yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) PAUD atau Dikmas.

“BOP PAUD ini besarannya Rp 600 ribu persiswa pertahun, untuk mendapatkannya lembaga harus memenuhi persyaratan sesuai juknis dan lolos verifikasi, dan hasil akhirnya nanti berupa SK Bupati,” terang Jamil.

Sementara mengenai teknis pencairannya, kata Jamil, dana akan ditransfer langsung ke rekening lembaga pendidikan dan penggunaannya harus sesuai demgan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) yang sudah disusun.(sma)

Baca juga :