Wabup : 859 Aset Tanah Milik Pemkab Mojokerto Belum Sertifikat

Sosialisasi Pencatatan Aset Pemkab Mojokerto

Ratusan aset milik Pemkab Mojokerto ternyata belum ada sertifikatnya, sebagian besar berupa aset tanah. Hal ini terungkap saat sosialisasi percepatan legalisasi tanah oleh kantor pertanahan di Hotel Raden Wijaya, Rabu (21/03).

Data yang dihimpun suaramojokerto.com, total aset tanah yang dimiliki Pemkab sebanyak 1.348 bidang yang nilainya mencapai Rp 2 Triliun, namun yang sudah ada sertifikatnya hanya 489 bidang. Bahkan program sertifikasi aset dalam dua tahun hanya rampung 15 sertifikat saja.

Mieke Juli Astuti, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, pihaknya menggelar kerjasama dengan kantor pertanahan sertifikasi aset tahap kedua, dengan target sertifikasi 171 bidang.

“Targetnya sertifikasi 171 bidang, pematokan 164 bidang dan ada permohonan pengukuran 143 bidang yang sudah terukur 107 bidang, Sedangkan yang sudah terbit sebanyak 15 sertifikat, 4 sertifikat di tahun 2016 dan 11 sertifikat di tahun 2017,” jelas Mieke.

Sementara Lukman Hakim, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto mengatakan, rencananya akan diterbitkan 51 ribu sertifikat yang tersebar di beberapa kecamatan. Diantaranya di Kecamatan Dawarblandong, Ngoro, Jetis, Pungging, Kutorejo, Sooko, Mojosari dan Bangsal.

“Kami sangat butuh partisipasi kepala desa untuk menggerakkan warga, terutama dalam menyiapkan kelengkapan berkas, memasang tanda patok dan datang langsung saat pengukuran dilakukan,” ungkapnya.

Sementara Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto, menegaskan pentingnya pencatatan aset milik pemerintah, karena sangat berpengaruh terhadap proses perencanaan pembangunan. “Saya minta kades dan camat membatu proses sertifikasi aset pemerintah daerah, sehingga pengamanan barang milik daerah berupa tanah berjalan sesuai hukum berlaku,” kata Wabup dihadapan 100 Kepala Desa dari 18 Kecamatan di Mojokerto.(sma)

Baca juga :