Masyarakat yang terbiasa update status dan share berita di media sosial harus bisa memanfaatkan teknologi informasi dengan bijak, karena kalau terlibat dalam penyebaran berita bohong (hoax) bisa diancam pidana penjara 6 tahun.
AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto mengatakan, penyebaran berita hoax sudah diatur dalam pasal 28 ayat UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar,” ungkap Kapolres saat memberi wawasan kebangsaan di Sekolah Tinggi Injili Indonesia Abdi Allah (STIAA), di desa Petak, Pacet, Mojokerto.
Kapolres juga menghimbau kepada para ulama, tokoh agama, sekaligus para pendidik agar ikut membantu memelihara stabilitas keamanan, dengan menyampaikan infornasi ini dan pesan-pesan positif lainnya. “Jangan sampai ada warga yang ikut-ikutan dan terlibat dengan penyebaran hoax,” tambahnya.
Sementara petugas kepolisian juga tidak bosan-bosannya menyerukan kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam menggunakan medsos. Seperti Facebook (FB), WhatsApp (WA), Twitter, maupun IG. “Kalau ada berita yang tidak jelas apalagi hoax, jangan malah disebar ke group medsos, tapi laporkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
Kapolres juga mengatakan, dampak berita hoax sangat luar biasa dan bisa memecah persatuan bangsa, seperti cuitan-cuitan ujaran kebencian, SARA atau yang bernada provokasi.(sma)
Baca juga :