Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini oknum guru ngaji yang bernama Abdul Jamal (57) asal Dusun/Desa Duyung, Trawas, Mojokerto diringkus polisi karena tega mencabuli santrinya yang masih berusia 8 tahun.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pencabulan ini dilakukan tersangka di rumahnya saat para santri mengaji di TPQ dekat rumahnya di desa Duyung, Trawas, dengan modus santri perempuan disuruh memijit didalam kamar.
Seorang santri berinisial NA (8) tahun mengaku saat mengaji disuruh untuk memijit pelaku didalam kamar, lantas pintunya dikunci dan korban diciumi pipi dan bibirnya. Pelaku juga berusaha melakukan hubungan suami istri hingga korban kesakitan dan berdarah.
AKP M Sholihin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto saat mengatakan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan pada Rabu lalu (21/03), dan setelah bukti cukup pelaku AJ diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan.
“Kasus ini kan terjadi pada januari 2017, dan kita akan mengembangkan kasus karena ada keterangan saksi ternyata korban pencabulan ini lebih dari satu orang, ada tiga korban berusia 8,10 dan 11 tahun,” pungkasnya.(sma)
Baca juga :