Lima Penambang Pasir Liar di Mojokerto Diamankan Polisi dan Pol PP

kasus akan diproses hingga persidangan

Satuan Sabhara Polres Mojokerto bersama Satpol PP menutup paksa penambangan pasir liar di yang masih nekat beroperasi di kawasan Dusun Ngemplak, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penggerebekan yang dilakukan Senin sore (26/03), tampak petugas mengamankan dua mesin penyedot pasir (phonton) dan lima penambangan pasir ditutup paksa.

Suharsono Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberi peringatan tapi tidak dihiraukan, akhirnya dilakukan penertiban secara gabungan bersama Polres Mojokerto.

Kata Suharsono, lima tambang pasir yang ditutup ini semua milik warga Dusun Ngemplak, diantaranya Sugik, Kuncoro, Khusairi dan Usi. “Mesin penyedot pasirnya langsung kita sita agar tidak dipakai untuk beroperasi,” ungkapnya.

Suharsono juga mengatakan, hasil pengerebekan dibawa ke Polres Mojokerto untuk diproses hukum hingga proses persidangan, karena dianggap telah melanggar UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara (PMB), “Ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara dan dengan Rp 10 miliar,” tegasnya.

Suharsono juga menegaskan, kalau masih ada warga yang nekat melakukan penambangan pasir ilegal, Satpol PP tak segan akan melakukan penertiban kembali bersama Polres Mojokerto dan akan ditindak secara hukum.(fam/udi)

Baca juga :