Terbongkar, Guru Ngaji Cabul di Mojokerto Terancam Denda Rp 5 Miliar

Hukuman Penjara selama 15 Tahun

Polres Mojokerto sudah menetapkan Abdul Jamal (57), guru ngaji cabul asal Duyung Trawas sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur. Dia dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Abdul Jamal diduga telah melakukan pencabulan kepada lima anak dibawah umur, yang tidak lain adalah murid ngajinya di TPQ yang ada dirumahnya.

AKBP Leonardus Simartama, Kapolres Mojokerto mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan sejak Januari 2017, untuk sementara masih ada lima korban dan pihaknya akan masih melakukan pengembangan.

Kapolres juga mengatakan, sebenarnya tersangka AJ adalah seorang petani, saat itu dia menggantikan istrinya yang untuk mengajar mengaji di TPQ yang ada dirumahnya. “Saat itu istrinya keluar, AJ menggantikan mengajar mengaji di rumahnya yang saat itu sedang sepi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AJ yang belum punya keturunan ini dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 milyar rupiah.(fam/udi)

Baca juga :