Gelapkan 11 Mobil Rental di Mojokerto, Komplotan Penipu Diringkus

Kerugian mencapai Rp 2,2 miliar

Kasus penipuan mobil rental kambali terjadi eu Mojokerto, kali ini menimpa Abdul Kholiq warga Kelurahan Meri, kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto yang mengalami kerugian hingga Rp 2,2 Miliar.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penipuan ini terjadi sejak bulan februari lalu, pelaku menyewa mobil dengan alasan untuk pabrik CV. Sinar anugerah Machinry. Pelaku juga memberi uang Rp 5 juta untuk satu bulan. Di waktu yang berbeda, temannya melakukan modus yang sama, hingga ada empat pelaku yang menyewa mobil hingga terkumpul 11 unit.

AKP Margo sukwandi Kapolsek Mojoanyar mengatakan, kasus ini terungkap ketika waktunya pembayaran dan jatuh tempo, para pelaku berbelit belit, dan ketika dicek keberadaan mobilnya ternyata tidak ada. Akhirnya kasus dilaporkan ke pihak kepolisian. “Barang buktinya berupa 12 kontak mobil, 11 cheklist mobil rental dan lembar pembayaran, dengan kerugian mencapai Rp 2,2 miliar,” ungkapnya

Sementara empat pelaku penipuan berhasil diringkus polisi atas nama, Hendri Krisna asal Desa Kepulangan, Gempol, Pasuruan. Harianto asal Sepanjang, Taman,Sidoarjo. Ahmad Wahyudi Asal Desa Kalitengah, Tanggulangin Sidoarjo dan Imron Sa’roni asal Desa/Kecamatan Porong Sidoarjo.

Hingga saat ini petugas masih terus mencari keberadaan mobil rental, sedagkan keempat pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :