Dugaan praktek money politik yang dilakukan Ning Ita, Paslon nomor urut 4 saat kampanye di lingkungan Balong Cangkring (BC) akhirnya tidak terbukti. Panwaslu Kota Mojokerto menyatakan status perkaranya tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan bisa melanjutkan pencalonannya.
Elsa Fifajanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto mengatakan, hasil keputusan rapat pleno nomor 038/Bawaslu Prov.Jl-35/IV/2018 menyatakan, dugaan pelanggarannya tidak bisa dilanjutkan dan Cawali Mojokerto Ning Ita tidak bisa dikenakan sanksi administrasi dan pidana pemilu. “Bukti-buktinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” ungkapnya.
Elsa juga mengatakan, bukti yang dimiliki panwas terkait dugaan pelanggaran Ning Ita hanya berupa foto dan saksi dari panwascam dan tidak ada bukti rekaman video. “Ungkapan Cawali ini dianggap tidak termasuk perbuatan Terstruktur, Sistematis dan Masif atau TSM, serta tidak ada bukti rekaman video,” tambahnya.
Sementara mengacu pada Perbawaslu nomor 13 tahun 2017, pelanggaran memenuhi syarat diantaranya, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen kecamatan dalam 1 kabupaten/kota atau paling sedikit 50 persen desa/kelurahan dalam 1 kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Kami memutuskan perkara Ning Ita tidak memenuhi unsur TSM, karena baru terjadi di satu tempat dari 18 kelurahan yang ada di Kota Mojokerto. Dan janji yang dilontarkan cawali merupakan respon permintaan masyarakat sebelum berpidato,” pungkasnya.(sma)
Baca juga :