Jika Terbukti Ikut Kampanye, Pejabat Pemkot Mojokerto Bisa Diancam Penjara

PNS Terlibat Kampanye paslon

Setelah mangkir pada panggilan pertama oleh panwaslu Kota Mojokerto, Soemarjono pejabat eselon II di Pemkot Mojokerto akhirnya memenuhi panggilan kedua di kantor Panwaslu Kota Mojokerto, Senin (09/04).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Soemarjono dicecar dengan 31 pertanyaan terkait alasan mengapa dirinya hadir dalam kampanye paslon AKRAB di Balai RT 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Elsa Fifajanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto mengatakan, berdasarkan keterangan Soemarjono, alasan tidak bisa hadir dalam panggilan pertama karena ada tugas ke Surabaya, sehingga baru bisa memenuhi panggilan Panwaslu yang kedua.

Kata Elsa, ketika ditanya alasan hadir dalam kampanye paslon AKRAB dia mengaku karena mendapat undangan dari ketua RW setempat. “Dia diundang sebagai penasehat RW, karena merasa sebagai tokoh akhirnya hadir,” ungkapnya.

Elsa juga mengatakan, berdasarkan temuan Panwascam Magersari, saat itu Soemarjono ikut memberi sambutan dan memberikan dukungannya terhadap salah satu paslon Pilwali Mojokerto. “Hasil klarifikasi ini akan kami serahkan ke gakumdu untuk dikaji, stelah itu diputuskan sanksinya,” tambahnya.

Sementara sanksi bagi PNS yang terlibat politik praktis, akan mengacu pada pasal 70 UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Jika terbukti ke arah pidana, PNS terancam kurungan penjara selama 1 hingga 6 bulan.(sma)

Baca juga :