Dua pemuda diringkus jajaran Polres Mojokerto karena kedapatan membawa narkoba jenis pil dobel L sebanyak 100 butir, mereka mengaku mendapatkan barang itu di kawasan Sooko, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku bernama Eko Bahtiar Sugianto (21) pemuda asal Prajuritkulon kota Mojokerto dan Moch Miftahus Shukur (21) Asal Dusun Jetek, Desa Balong Mojo, Puri. Keduanya saat ini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto.
Ipda Tri Hidayati, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, kedua pelaku diringkus di sebuah rumah di Dusun Jetak, setelah warga melaporkan maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.
Kata Tri, saat diperiksa mereka mengaku mendapatkan pasokan pil dobel L dari seseorang di wilayah Sooko. “Saat ini pemasoknya masih dalam pengejaran,” ungkapnya, Senin (09/04).
Akibat perbuatannya, kedua pemuda ini dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan Polres Mojokerto juga masih melakukan pengembangan kasus.(fam/udi)
Baca juga :