Tarif Baru Ubalan WaterPrak Mojokerto Rp 30 Ribu, Segera Diberlakukan

Tunggu Terbitnya Peraturan Bupati

Pemkab Mojokerto dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif baru masuk Ubalan Water Park sebesar Rp 30 ribu per orang. Rancangan Perda tentang tarif Ubalan Waterpark ini sudah selesai dibahas DPRD dan segera diundangkan.

Djoko Widjayanto, Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto mengatakan, kenaikan tarif Ubalan Waterpark ini dinilai sepadan dengan investasi yang dikeluarkan Pemkab sebesar Rp 18,7 miliar dan banyaknya fasilitas yang bisa dinikmati pengunjung. “Tidak lama lagi akan diberlakukan,” ungkapnya.

Djoko juga mengatakan, rancangan perda yang sudah selesai dibahas DPRD ini sudah berada di bagian Hukum Setdakab Mojokerto dan sudah selesai dievaluasi Gubernur Jawa timur. “Sekarang tinggal diundangkan dan diterbitkan peraturan bupati (perbup), setelah itu diterapkan,” tambahnya.

Sekedar informasi, tarif Ubalan Waterpark saat ini masih mengacu Perda No 6 tahun 2011 tentang jasa restribusi usaha yang sudah 6 tahun tidak pernah direvisi. Dalam perda ini pengunjung wisata Ubalan dikenakan dua kali tarif masuk area wisata dan kolam renang yang totalnya Rp 14 ribu.(sma)

Baca juga :