Panwaslu Kota Mojokerto akhirnya menyatakan Soemarjono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) terlibat aktif dalam kampanye paslon. Konsekwensinya, panwaslu mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota dan Kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Elsa Fifajanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto mengatakan, rekomendasi untuk walikota sudah dikirimkan, Kamis hari ini (12/04) sedangkan rekomendasi untuk ke kepolisian akan dikirimkan Jum’at besok.
Kata Elsa, dalam rekomendasi itu Panwaslu menyebutkan Soemarjono yang berstatus ASN terlibat dalam kampanye aktif Paslon dan dianggap melanggar UU ASN, tidak menghiraukan himbauan Kemendagri dan Kemenpan soal netralitas PNS.
“Ada dua rekomendasi yang kita keluarkan, soal sanksinya sebagai ASN akan diserahkan ke Walikota sesuai UU ASN yang ada, sedangkan untuk tindak pidananya diserahkan ke kepolisian, dan polisi punya waktu 14 hari untuk memutuskan,” ungkapnya.
Elsa juga menjelaskan, keterlibatan Soemarjono dalam kampanye ini bukan berdasarkan laporan, melainkan temuan dari anggota Panwascam Magersari saat yang bersangkutan mengakhiri kampanye paslon AKRAB di Balai RT 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Yang bersangkutan sudah diklarifikasi dan mengaku hadir atas undangan ketua RW, namun temuan panwascam tidak sekedar hadir, tapi juga memberi sambutan dan memberi dukungan,” tambahnya.
Sementara sanksi bagi PNS yang terlibat politik praktis, sudah diatur dalam pasal 188 UU 1/2015 Junto UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Jika terbukti ke arah pidana, PNS terancam kurungan penjara selama 1 hingga 6 bulan serta denda maksimal Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.(sma)
Baca juga :