Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus menyatakan bakal memberi sanksi tegas bagi ASN yang terlibat kampanye paslon sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu. Hal ini disampaikan walikota dihadapan puluhan insan pers saat dialog yang membahas independensi ASN dalam Pilkada Serentak 2018, Kamis (12/04).
Menurut Walikota, Himbauan terhadap ASN agar netral dalam pilkada dan tidak terlibat aktif dalam kampanye paslon sudah berkali-kali disosialisasikan, kalau tidak diindahkan resikonya ditanggung sendiri.
“Kita sudah sampaikan berkali-kali dalam berbagai kesempatan terkait netralitas ASN, kalau ada yang melanggar saya akan berikan sanksi sesuai apa yang direkomendasikan oleh panwaslu,” tegas Walikota.
Penyataan walikota ini sekaligus menjawab pertanyaan soal keseriusan Pemkot Mojokerto terkait netralitas ASN dalam Pilkada. “Aturan tentang netralitas ASN sudah jelas, mereka boleh mendukung secara pribadi, tapi tidak boleh hadir dalam kampanye,” tambahnya.
Selain bakal memberi sanksi tegas bagi ASN yang terlibat kampanye politik, Pemkot Mojokerto juga bakal membentuk satgas anti money politik yang tujuannya untuk menjaga pilkada agar berlangsung jujur, aman dan kondusif. “Kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian juga Bakesbangpol, juga majelis ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa money politik itu haram,” terangnya.
Sekedar informasi, Panwaslu Kota Mojokerto mengeluarkan rekomendasi bagi Soemarjono, pejabat Pemkot yang terlibat aktif dalam kampanye paslon. Rekomendasi pemberian sanksi ASN dikirimkan ke Walikota dan rekomendasi adanya unsur pidana diserahkan ke pihak kepolisian.(sma)
Baca juga :