Asyik Nyabu di Hotel, Cewek ABG Mojokerto Diringkus

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Seorang perempuan berusia 22 tahun diringkus unit Reskrim Polsek Pacet saat nyabu di hotel Kartika, Pacet Mojokerto. Polisi juga berhasil menangkap sang pengedarnya yang diketahui bernama Mohammad Fadholi (32) asal Dusun Sukorjo, Desa Lolawang, Ngoro.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, perempuan yang bernama Hernik Novia Agustin (22) warga Dusun Sengon, Desa Sambilawang, Dlanggu diringkus pada Jum’at (13/04) dengan barang bukti 0,25 gram narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tasnya.

Ipda Tri Hidayati, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, hasil pengembangan kasus petugas berhasil menangkap pengedar narkoba atas nama M Fadholi, asal Ngoro dengan barang bukti 1,5 gram sabu. “Pengedar MF ditangkap Sabtu dinihari tadi, jadi total barang bukti yang kita amankan berupa sabu seberat 0,25 gram dan 1,5 gram,” ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di sel tahanan dan dijerat pasal 112 dan 114 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :