Petugas gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim menggelar razia di dalam Lapas Kalas II-B kota Mojokerto, Senin malam (16/04). Razia ini untuk menyisir barang-barang terlarang yang beredar di dalam lapas, seperti narkoba, senjata dan handphone.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ada 14 kamar narapidana yang diperiksa petugas, mulai dari napi tipikor, kriminal hingga narkoba. Termasuk kamar narapidana perempuan pun turut di obok-obok petugas.
M Hanafi, Kepala Lapas II-B Kota Mojokerto mengatakan, dalam razia kali ini petugas tidak menemukan barang-barang yang dilarang berada di lingkungan penjara, seperti narkoba dan handphone. “Petugas menyita barang-barang berupa kartu remi, puluhan korek api, gergaji, sendok makan dan sejumlah senjata tajam rakitan (pisau),” ungkapnya.
Kata Hanafi, rencananya pengeledahan dan razia narapidana ini akan dilakukan secara rutin 2-3 kali seminggu untuk menekan peredaran barang yang dilarang di dalam lapas, juga mengantisipasi peredaran narkoba di dalam penjara.(fam/udi)