Pol PP Segel Minimarket di Jalan Raya Brangkal, Mojokerto

Minimarket lain juga diberi Perjngatan

Sebuah minimarket yang berada di jalan raya Brangkal tepatnya di Desa Kedungmaling, Sooko disegel Satpol PP Kabupaten Mojokerto karena tidak memiliki izin operasional.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penyegelan minimarket ini dilakukan pada Kamis (19/05), setelah Satpol PP memberi tiga kali surat peringatan dan pemanggilan namun tidak diindahkan.

Suharsono Kapal Satpol PP Kabupaten Mojokerto saat di konfirmasi mengatakan, keberadaan Indomaret ini tidak memiliki izin operasional sesuai Perda No 5 tahun 2012. “Selama belum memiliki izin sesuai perda, mereka tidak boleh melakukan aktifitas jual beli,” ungkapnya.

Suharsono juga menegaskan, kalau proses surat izin operasionalnya sudah selesai segelnya akan dibuka, namun kalau belum selesai dan mereka nekat membuka sendiri dan melakukan jual beli, akan diproses secara pidana. “Kalau ngotot masih buka sebelum ada izin ya kita pidanakan,” tegasnya.

Selain menyegel minimarket di jalan raya Brankal, Sooko, Satpol PP juga memberi surat peringatan minimarket yang baru berdiri di Jalan Raya Gemekan, Sooko akan segera mengurus perizinannya.(fam/udi)

Baca juga :