Transaksi Barter Narkoba, Dua Warga Ngoro Mojokerto Diringkus

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Polsek Mojosari, Mojokerto berhasil menggagalkan transaksi barter narkoba yang dilakukan oleh dua pelaku asal Desa Watonmas, Jedong, Ngoro.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua pelaku bernama Imam Nur Kholis (36) dan Suheri (34) yang bakal barter narkoba jenis sabu dengan 2000 butir pil koplo.

Kompol Heri Sucahyo, Kapolsek Mojosari mengatakan, awalnya petugas meringkus imam di Dusun Dukuh, Desa Seduri, Mojosari pada pukul 20:30 WIB dengan barang bukti dua paket sabu. “Setelah kita pengembangan kasus akhirnya petugas menangkap pelaku Suheri sekitar pukul 23:30, BB nya 2000 butir pil koplo,” ungkapnya.

Kata Kapolsek, saat diperiksa tersangka Suheri mengaku akan menukarkan 2000 pil koplo dengan sabu milik tersangka Imam. Sedangkan Imam mengaku membeli sabu dari warga Ngoro dengan harga Rp 400 ribu. “Pemasok sabu masih dalam pengejaran,” terangnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan polisi beserta barang bukti berupa tiga paket sabu, dpil koplo dan dua hp. Mereka dijerat pasal 112 dan 114 Undanh-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :