Tingginya upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Mojokerto yang mencapai Rp 3.565.000 dianggap sebagian besar pengusaha terlalu tinggi, akibatnya banyak perusahaan yang mencari alternatif untuk pindah ke daerah lain.
Data yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam lima tahun terakhir ada banyak karyawan di-PHK dan ada sekitar 47 perusahaan yang hengkang dari Mojokerto, bahkan saat ini juga ada beberapa perusahaan yang siap-siap pindah.
Sujatmiko, Ketua Pansus Raperda Perlindungan Tenaga Kerja mengatakan, banyaknya perusahaan yang hengkang ini menjadi atensi pansus untuk mencari solusi. “Inj tidak bisa dibiarkan, sekarang sudah ada 47 perusahaan yang kabur, dan ada yang sudah siap-siap pindah ke Ngawi, bahkan beberapa peralatannya sudah dipindah,” ungkapnya.
Kata Sujatmiko, pertimbangan perusahaan memilih pindah ke daerah lain diantaranya karena besarnya upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Mojokerto yang mencapai Rp 3,5 juta lebih. ’’Tingginya UMK ini membuat investor berfikir ulang, kalau di Ngawi UMKnya hanya Rp 1.5 juta,’’ katanya.
Saat ini, Pansus raperda perlindungan tenaga kerja DPRD Kabupaten Mojokerto sedang berupaya menyelesaikan kebijakan upah klaster yang digagas Bupati MKP dengan tujuan menarik investor datang ke Mojokerto.(sma)
Baca juga :