Polisi Tetapkan 9 Penambang Pasir Liar di Mojokerto Sebagai Tersangka

Melanggar Undang-Undang Pertambangan Minerba

Polres Mojokerto menetapkan 9 Penambang pasir liar di Desa Ngimbangan Mojosari sebagai tersangka, dua diantaranya melarikan diri. Selai itu, polisi juga menyita 8 mesin penyedot pasir (phonton).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, setelah digrebek, tujuh tersangka ini langsung ditahan di Mapolres Mojokerto dan didinilai melanggar UU karena melakukan penambangan liar alias tanpa izin.

AKP M. Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto, mengatakan, sembilan tersangka ini diantaranya berinisial DK, KD, KS, SG, UI, KH dan BD. Mereka semua warga Ngimbangan Mojosari.

Kata Kasatreskrim, para penambang dinilai melanggar UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batubara (Minerba). “Ada 9 penambang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya kabur,” ungkapnya.

Kata Kasatreskrim, dua penambang yang melarikan diri saat ini masih dalam pengejaran petugas dan aparat kepolisian juga sudah mengantongi identitasnya.(fam/udi)

Baca juga :