Wabup : Kepala OPD Wajib Jaga Aset Barang Milik Daerah

Sosialisasi Pengelolaan Aset Kabupaten Mojokerto Tahun 2018

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2018 yang dikelola pada pos belanja, mencapai Rp 2,34 triliun. Dari nilai tersebut, Rp 1 triliun lebih dipakai untuk membiayai belanja langsung.

Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto saat sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Mojokerto di Hotel Raden Wijaya, Rabu (25/4) mengatakan, biaya langsung Kabupaten Mojokerto mencapai Rp 1 triliun, diantaranya untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp 453,6 miliar dan Rp 448,2 miliar untuk belanja modal.

“Kedua komponen ini outputnya dapat berupa barang habis pakai dan barang modal, yang nantinya dicatat sebagai persediaan dan aset tetap yang harus dikelola secara benar,” terangnya.

Wakil bupati juga mengatakan, Dalma Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2011, Kabupaten Mojokerto pernah mendapat opini disclaimer (opini paling bawah). “Ini menjadi sebuah bekal untuk terus melakukan perbaikan,” tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan, Mieke Juli Astuti selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di hadapan 57 orang Kepala OPD dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah. Dalam laporannya mieke berharap setelah sosialisasi ini, para Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang bisa memahami tugas dan kewajibannya dalam mengelola BMD pada OPD/unit kerja masing-masing.(sma/ADV)

Baca juga :