Reklame yang melintas dijalan (reklame bando) sudah dilarang oleh Kementrian PU, namun di Kota Mojokerto masih ada tiga reklame bando yang belum dibongkar pemiliknya. Satu titik di Jalan Benteng Pancasila dan dua titik Jalan Mojopahit.
Heriyana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, tiga papan reklame bando ini izinnya sudah habis, dan pemiliknya sudah diminta untuk segera membongkar. “Sesuai SOP mereka harus membongkar sendiri, namun kalau tidak dibongkar nanti akan kita beri surat peringatan 1,2,3 dan kalau tidak diindahkan akan kita bongkar,” ungkapnya.
Dodik juga mengatakan, pembongkaran kontruksi reklame bando ini ditargetkan akan selesai pada semester kedua tahun ini, artinya tiga reklame bando ini semua akan diturunkan. “Kalau pembongkarannya diserahkan ke Pol PP, ya nanti akan kita libatkan pihak ketiga dan pemiliknya tidak boleh meminta material hasil bongkarannya,” tegasnya.
Sekedar informasi, di kawasan Kota Mojokerto sebelumnya ada 9 titik reklame bando, enam titik sudah dibongkar dan sekarang tinggal tiga titik lagi yang masih berdiri kokoh, bahkan di jalan Mojopahit Utara masih menempel produk iklan.(sma)