KPK Sebut MKP, Bupati Mojokerto Korupsi Rp 6,4 Miliar

Zainal eks Kadis PUPR ditetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Mustofa Kamal Pasa (MKP) Bupati Mojokerto terlibat dalam dua kasua tindak pidana korupsi, yakni terkait gratifikasi tower dan proyek betonisasi.

Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (30/04) mengatakan, dalam kasus pertama, MKP diduga menerima uang gratifikasi tower sebesar Rp 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure dan Onggo Wijaya (OW) Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Sementara pada perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal (ZAB) Kepala Dinas PUPR periode 2010-2015 disangkakan menerima fee proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto sebesar Rp 3,7 miliar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “MKP bersama-sama ZAB diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya,” ungkapnya.

Kata Laode, dalam penanganan perkara ini KPK telah menyita 6 mobil, 5 Jetski dan 2 sepeda motor serta uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 4 miliar. “MKP disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rid/sma)

Baca juga :