Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto akhirnya direkomendasikan untuk dipecat. Ini kelanjutan kasus OTT KPK di Kota Mojokerto tahun lalu yang menyeret Mas’ud Yunus, Wali kota juga sebagai tersangka KPK.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, rekomendasi pemecatan Wiwiet ini sudah diterima Pemkot Mojokerto dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang meminta agar segera menyikapi hasil putusan Wiwiet yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Wiwiet sudah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Endri Agus, Kepala BKD Kota Mojokerto mengatakan, dalam pemberian sanksi pegawai, pihaknya memang meminta rujukan dari BKD Provinsi dan BKN RI terkait rekomendasi sebelum menjatuhkan sanksi kepada Wiwiet. “Rekomendasi dari BKN sudah turun, dan memang Wiwiet direkomendasikan dipecat,” ungkapnya.
Pemecatan Wiwiet ini didasarkan Pasal 250 PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menjelaskan keriteria PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat. Dalam pasal ini dijelaskan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum.
Dalam huruf d juga dijelaskan, PNS yang melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.(sma)
Baca juga :