Upaya kalangan DPRD Kab Mojokerto membahas upah klaster yang diharapkan bisa menariil investor ke Mojokerto akhirnya kandas. Karena Pansus Raperda perlindungan tenaga kerja tidak menemukan celah diperbolehkannya aturan model upah klaster.
Sudjatmiko, Ketua Pansus Raperda perlindungan tenaga kerja mengatakan, pasal yang mencantumkan upah klaster sudah dicoret dalam sidang paripurna, Senin (30/05). karena dari upaya yang dilakukan pansus mulai dari konsultasi ke Disnaker Propinsi Jatim dan Kementeriam tenaga kerja dan beberapa daerah lain tidak ditemukan model upah klaster ini.
“Kendalanya adalah regulasi diatasnya yang memang tidak ada celah, bahkan daerah lain yang kabarnya sudah menerapkan upah model ini pun sudah dikunjungi, dan ternyata tidak ada, semua masih mengacu pada UMK dan UMSK,” terangnya.
Kata Sudjatmiko, pembahasan upah klaster dipastikan dihentikan karena salah satu pasal dalam Raperda ini sudah dicoret. Bahkan nama Raperda perlindungan tenaga kerja pun dirubah menjadi Raperda penyelenggaran tenaga kerja.
Seperti diketahui, tingginya UMK Kabupaten yang mencapai Rp 3,5 lebih membuat 47 perusahaan hengkang dari Mojokerto, hingga akhirnya Bupati menggagas upah klaster yang bertujuan meningkatkan investasi, namun akhirnya dicoret karena soal upah sudah diatur melalui UMK dan UMSK.(sma)
Baca juga :