Kasus Bupati Mojokerto, KPK Tetapkan Empat Tersangka

Geledah 31 Lokasi Pemerintahan dan Milik Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tower dan fee proyek di Kabupaten Mojokerto.

Laode Syarif, Wakil Ketua KPK mengatakan, sebelumnya KPk sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 18 April 2018, dilanjutkan dengan penggeledahan di 31 lokasi di Mojokerto, Surabaya dan Malang, 23-27 April 2018.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, menindaklanjuti laporan itu KPK menggeledah 20 kantor dan dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.

Pada Senin sore (30/04) KPK menggelar konferensi pers dan menyatakan ada empat tersangka dalam kasus gratifikasi izin tower dan fee proyek di Kabupaten Mojokerto.

Empat tersangka diantarnya :
1. Mustofa Kamal Pasa (MKP), Bupati Mojokerto
2. Zainal Abidin (ZAB), mantan Kepala Dinas PUPR, sekarang Kepala Dinas Pendidikan
3. Ockyanto (OKY) dari pihak swasta yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group).
4. Onggo Wijaya (OW), Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).(sma)

Baca juga :