MKP Ditahan, Pungkasiadi Langsung Jadi Bupati Mojokerto ?

Tunggu Surat Resmi dari Gubernur

Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto dipastikan bakal memimpin Kabupaten Mojokerto menggantikan Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang ditahan oleh KPK. Hanya saja, Pungkasiadi hanya menjabat sebagai Plt Bupati Mojokerto.

Tatang M, Kabag Hukum Setdakab Mojokerto mengaku sudah mendapat kepastian itu dari Biro Hukum Pemprov Jatim, dan sesuai Undang-Undang Nomoer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditegaskan kalau Wakil Bupati secara otomatis akan menggantikan posisi Bupati yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Tatang juga mengatakan, meski aturannya sudah jelas namun pemda tetap harus menunggu surat resmi dari Gubernur Jatim yang bakal segera diterbitkan. “Informasinya Rabu (02/05) kemungkinan sudah turun,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri pernah menjelaskan melalui website resmi kementerian dalam negeri, www.kemendagri.go.id terkait kepala daerah yang terjerat kasus oleh KPK. Menurutnya, kalau kepala daerah tidak ditahan tetap bisa menjalankan tugasnya sehari-hari, namun kalau ditahan maka wakilnya langsung jadi Plt.

“Sejumlah kepala daerah yang divonis bersalah atas kasus korupsi serta tidak mengajukan banding, Plt-nya akan dilantik definitif. Kalau yang lain, kayak yang sudah ditahan, pasti langsung wakilnya jadi Plt,” tandasnya.(sma)

Baca juga :