Suyitno, Wakil Walikota Mojokerto secara resmi menjadi pelaksana tugas walikota Mojokerto. Hal ini sesuai surat perintah tugas nomor 131/480/011.2/2018 yang ditanda tangani Soekarwo, Gubernur Jawa timur tertanggal 14 mei 2018.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, surat perintah tugas ini isinya sama dengan surat perintah tugas yang diberikan kepada wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, setelah Bupati MKP ditahan KPK. Yakni ada tiga poin yang diperintahkan.
Pertama, diperintah untuk menjalankan tugas dan wewenang Walikota Mojokerto selama Walikota Mojokerto menjalani penahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Kedua, memerintahkan tetap berkoordinasi dengan Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus, dan ketiga diperintahkan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota Mojokerto.
Sementara Suyitno, ketika dikonfirmasi menyatakan siap menjalani tugas ini sesuai yang diperintahkan. Dirinya juga mengakui banyak pekerjaan yang selama ini mengalami keterlambatan. “Banyak yang harus dikejar, yang paling krusial adalah penerapan anggaran yang masih minim,” ungkapnya.
Sementara dari catatan suaramojokerto.com, hingga masuk pertengahan bulan ke lima ini, masih banyak hutang alias janji-janji Pemkot Mojokerto yang belum terealisasi.
Seperti, percepatan lelang proyek yang masih nihil, penempatan GMSC yang dijadwalkan bulan Maret namun hingga kini belum jelas, juga penyerapan anggaran yang masih dibawah target.(sma)
Baca juga :