Satpol PP Kota Mojokerto mengecek sejumlah tempat karaoke di Mojokerto untuk memastikan larangan beroperasi selama Ramadhan sudah dijalankan, sekaligus menempelkan selebaran yang berisi larangan beroperasi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, larangan hiburan malam tutup total selama lebaran memang sudah dituangkan dalam Intruksi walikota nomor 188.55 tahun 2018 yang diedarkan Bakesbangpol, Senin lusa (14/05).
Heriyana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, meski sudah ada larangan namun pihaknya akan terus memantau semua tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat. Kalau ada yang bandel akan diberi sanksi tegas.
“Kita sudah sosialisasi dan nanti kita juga akan tetap melakukan patroli. Kalau ada yang nekat buka akan ditutup paksa, dan diberi sanksi tegas termasuk pertimbangan perpanjangan izinnya,” ungkap Dodik saat meninjau karaoke X2 di jalan Pahlawan sekaligus menempelkan Intruksi larangan.
Seperti diketahui, dalam intruksi walikota tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman selama Ramadhan dan Idul Fitri dijelaskan, ada 13 poin yang berisi himbauan, larangan, pemantauan hingga penindakan atau sanksi bagi yang melanggar.
Dalam poin 8 dijelaskan, semua tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat harus tutup selama bulan suci ramadhan. Sedangkan khusus bioskop hanya boleh buka pada jam tayang 18:30 WIB sampai pukul 22:00 WIB.(sma)
Baca juga :